Nomor : 026/SP/LBH-SB/V/2013
Lampiran : 1 (satu) lembar
Kepada Yth,
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Up. Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh
Di – Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4
Jakarta 10710
Perihal : Permohonan Informasi Umum ke I (satu)
Perihal
: Permohonan Informasi Umum
Assalamu
‘alaikum Wr.Wb.
Perkenankanlah
saya, Angga Herlambang, S.H., dengan ini hendak mengajukan permohonan informasi
umum, sebagai berikut :
- Apakah Biro Perjalanan yang bernama Wisata XXX Tours & Travel, Penyelenggara Umroh & ONH PLUS, masih terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia, sebagai Penyelenggara Umroh & Haji ?
- Apakah Biro Perjalanan Wisata XXX Tours & Travel, Penyelenggara Umroh & ONH PLUS, memiliki SK Depag. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh – sebagai penyelenggara perjalanan Ibadah Haji Khusus, dan atau SK Depag. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh – sebagai penyelenggara perjalanan Ibadah Umroh ?
Demikian
Permohonan Informasi Umum ini saya sampaikan, besar harapan sudikiranya dapat
memberikan balasan (jawaban) atas surat yang saya sampaikan.
Atas
perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terimakasih.
Wassalamu
‘alaikum Wr. Wb.
Jakarta,
22 April 2013
Angga
Herlambang, S.H.
Advokad
Selamat malam, Bapak Angga saya michiko lidya masiswa fakultas hukum universitas atmajaya jakarta. Dari yang saya baca dalam artikel Direksi PT Primaz Diduga Larikan 1,9 Ton Emas Nasabah
BalasHapus(http://m.kaskus.co.id/thread/5137a7a25a2acf5635000003/investasi-emas-aman-dengan-jaminan--pt-goldenmakmur-citra-sejahtera/27) Bapak merupakan kuasa hukum pelapor korban investasi emas. Saat ini saya sedang melakukan penulisan hukum tentang Perjanjian Buy Back Guarantee Dalam Kasus Investasi Emas Bodong. Maka dari itu saya ingin melakukan wawancara dengan Bapak Angga guna melengkapi penulisan hukum saya. Kiranya Bapak berkenan untuk membantu, dapat memberikan kabar kepada saya melalu email saya michiko.wungkana@yahoo.com terimakasih Pak