Rabu, 08 Mei 2013

Contoh Surat Permohonan Informasi Umum ke - II (dua)


Nomor             : 027/SP/LBH-SB/V/2013
Lampiran         : 1 (satu) lembar

Kepada Yth,

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Up. Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh

Di –     Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4
            Jakarta 10710


Perihal : Permohonan Informasi Umum ke II (dua)



Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Merujuk Surat saya terdahulu, Nomor : 026/SP/LBH-SB/IV/2013, tertanggal 29 April 2013, yang dikirim melalui Pos Indonesia, tanggal 30 April 2013, dengan ini hendak mengajukan permohonan informasi sebagai berikut :

  1.  Apakah Biro Perjalanan yang bernama Wisata XXX Tours & Travel, Penyelenggara Umroh & ONH PLUS sampai saat ini, masih terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia, sebagai Penyelenggara Umroh & Haji atau tidak ?
  2. Apakah Biro Perjalanan Wisata XXX Tours & Travel, Penyelenggara Umroh & ONH PLUS, memiliki SK Depag. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, sebagai penyelenggara perjalanan Ibadah Haji Khusus, dan atau SK Depag, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh, sebagai penyelenggara Ibadah Umroh atau tidak?

Bahwa berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka sudikiranya dapat memberikan balasan (jawaban) tertulis, atas Permohonan Informasi yang saya ajukan.

Demikian Permohonan Informasi Umum ini saya sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya saya ucapkan terimakasih.

Wassalamu ‘alaikum Wr.Wb.

Jakarta, 10 Mei 2013





Angga Herlambang, S.H.
Advokad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar