Nomor
: 027/SP/LBH-SB/V/2013
Lampiran
: 1 (satu) lembar
Kepada
Yth,
MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA
Up.
Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh
Di
– Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4
Jakarta
10710
Perihal : Permohonan
Informasi Umum ke II (dua)
Assalamu
‘alaikum Wr. Wb.
Merujuk
Surat saya terdahulu, Nomor : 026/SP/LBH-SB/IV/2013, tertanggal 29 April 2013,
yang dikirim melalui Pos Indonesia, tanggal 30 April 2013, dengan ini hendak
mengajukan permohonan informasi sebagai berikut :
- Apakah Biro Perjalanan yang bernama Wisata XXX Tours & Travel, Penyelenggara Umroh & ONH PLUS sampai saat ini, masih terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia, sebagai Penyelenggara Umroh & Haji atau tidak ?
- Apakah Biro Perjalanan Wisata XXX Tours & Travel, Penyelenggara Umroh & ONH PLUS, memiliki SK Depag. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, sebagai penyelenggara perjalanan Ibadah Haji Khusus, dan atau SK Depag, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh, sebagai penyelenggara Ibadah Umroh atau tidak?
Bahwa
berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008, tentang
Keterbukaan Informasi Publik, maka sudikiranya dapat memberikan balasan
(jawaban) tertulis, atas Permohonan Informasi yang saya ajukan.
Demikian
Permohonan Informasi Umum ini saya sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya
saya ucapkan terimakasih.
Wassalamu
‘alaikum Wr.Wb.
Jakarta,
10 Mei 2013
Angga Herlambang, S.H.
Advokad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar