Rabu, 15 Mei 2013

PERJANJIAN (biasa) PERKAWINAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM


PERJANJIAN PERKAWINAN
BERDASARKAN HUKUM ISLAM

Pada hari ini _____, tanggal _____, bulan _____, tahun ________, telah ditandatangani perjanjian perkawinan oleh dan antara:


  1. Nama : Ayunda Naila Saqidah, Tempat/Tgl lahir : ______, Alamat : ________, Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama
  2. Nama : Titanium Al - Fajr, Tempat/Tgl lahir : _________, Alamat : _________, Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian perkawinan berdasarkan hukum Islam, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang akan melangsungkan perkawinan telah sepakat untuk mengatur harta kekayaan dengan syariat Islam.

Pasal 2

Pihak Pertama dan Pihak Kedua bermaksud melangsungkan perkawinan secara hukum Islam untuk membentuk suatu keluarga yang Sakinah, Mawadah, Warahmah.

Pasal 3

Dalam perkawinan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang bertindak sebagai wali nikah bagi Pihak Pertama seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni;

Muslim, akil baliq (orang tua laki-laki dari Pihak Pertama, saudara laki-laki dari Pihak Pertama, Paman dari Pihak Ayah).
Pasal 4
  1. Pihak Kedua wajib membayar mahar kepada Pihak Pertama yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.
  2. Penentuan mahar berdasarkan azas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan dalam ajaran Islam
Pasal 5
  1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk taklik talak dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam
  2. Apabila dalam perkawinan ada persoalan, maka Pihak Pertama dapat mengajukan talak kepada Pihak Kedua.
Pasal 6
  1. Pernikahan yang dilangsungkan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua harus dengan saksi dari kedua belah pihak.
  2. Yang dapat ditunjuk sebagai saksi dalam akad nikah, seorang laki-laki Muslim, adil akil baliq, sehat jasmani dan rohani.
Pasal 7
  1. Pihak Kedua wajib untuk membimbing dan melindungi serta memberikan pendidikan agama kepada Pihak Pertama
  2. Pihak Pertama dan Kedua wajib untuk menanggung semua biaya rumah tangga.(kespakatan)
Pasal 8

Pihak Pertama dan Pihak Kedua masing-masing tetap mempunyai atau memiliki segala harta yang dimiliki pada waktu hari perkawinan, dan juga harta-harta yang diperoleh masingmasing sebelum perkawinan berlangsung, baik dari harta warisan, hibah wasiat, atau hibah hidup atau dengan cara lain.

Pasal 9

  1. Bahwa dari suatu barang terangkut serta yang diperoleh selama waktu perkawinan berlangsung, karena warisan, hibah wasiat, hibah hidup, atau dengan cara lain untuk masing-masing Pihak Pertama dan Pihak Kedua harus dibuat suatu daftar atau dengan pernyataan atau bukti otentik seperti surat-surat.
  2. Apabila daftar-daftar dari harta/barang-barang bergerak dan yang diperoleh Pihak Pertama selama perkawinan tidak ada atau tidak ada surat-surat yang menyatakan barangbarang apakah yang dahulu ada atau berapa harganya maka Pihak Pertama atau ahli warisnya berhak untuk mem buktikan bekas adanya barang-barang itu dengan saksisaksi atau dengan pengetahuan orang umum.
Pasal 10

Apabila Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak ada kecocokan, maka harta yang didapat selama perkawinan berlangsung dibagi kepada masing-masing pihak.

Pasal 11

Perjanjian perkawinan ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

Jakarta, ____________

Pihak Pertama                                                                   Pihak Kedua






Ayunda Naila Saqidah                                                           Titanium Al -Fajr



Tidak ada komentar:

Posting Komentar