PERJANJIAN PERKAWINAN
BERDASARKAN HUKUM ISLAM
Pada hari ini _____, tanggal _____, bulan _____, tahun ________, telah ditandatangani perjanjian perkawinan oleh dan antara:
- Nama : Ayunda Naila Saqidah, Tempat/Tgl lahir : ______, Alamat : ________, Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama
- Nama : Titanium Al - Fajr, Tempat/Tgl lahir : _________, Alamat : _________, Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian perkawinan berdasarkan hukum Islam, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang akan melangsungkan perkawinan telah sepakat untuk mengatur harta kekayaan dengan syariat Islam.
Pasal 2
Pihak Pertama dan Pihak Kedua bermaksud melangsungkan perkawinan secara hukum Islam untuk membentuk suatu keluarga yang Sakinah, Mawadah, Warahmah.
Pasal 3
Dalam perkawinan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang bertindak sebagai wali nikah bagi Pihak Pertama seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni;
Muslim, akil baliq (orang tua laki-laki dari Pihak Pertama, saudara laki-laki dari Pihak Pertama, Paman dari Pihak Ayah).
Pasal 4
- Pihak Kedua wajib membayar mahar kepada Pihak Pertama yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.
- Penentuan mahar berdasarkan azas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan dalam ajaran Islam
Pasal 5
- Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk taklik talak dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam
- Apabila dalam perkawinan ada persoalan, maka Pihak Pertama dapat mengajukan talak kepada Pihak Kedua.
Pasal 6
- Pernikahan yang dilangsungkan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua harus dengan saksi dari kedua belah pihak.
- Yang dapat ditunjuk sebagai saksi dalam akad nikah, seorang laki-laki Muslim, adil akil baliq, sehat jasmani dan rohani.
Pasal 7
- Pihak Kedua wajib untuk membimbing dan melindungi serta memberikan pendidikan agama kepada Pihak Pertama
- Pihak Pertama dan Kedua wajib untuk menanggung semua biaya rumah tangga.(kespakatan)
Pasal 8
Pihak Pertama dan Pihak Kedua masing-masing tetap mempunyai atau memiliki segala harta yang dimiliki pada waktu hari perkawinan, dan juga harta-harta yang diperoleh masingmasing sebelum perkawinan berlangsung, baik dari harta warisan, hibah wasiat, atau hibah hidup atau dengan cara lain.
Pasal 9
- Bahwa dari suatu barang terangkut serta yang diperoleh selama waktu perkawinan berlangsung, karena warisan, hibah wasiat, hibah hidup, atau dengan cara lain untuk masing-masing Pihak Pertama dan Pihak Kedua harus dibuat suatu daftar atau dengan pernyataan atau bukti otentik seperti surat-surat.
- Apabila daftar-daftar dari harta/barang-barang bergerak dan yang diperoleh Pihak Pertama selama perkawinan tidak ada atau tidak ada surat-surat yang menyatakan barangbarang apakah yang dahulu ada atau berapa harganya maka Pihak Pertama atau ahli warisnya berhak untuk mem buktikan bekas adanya barang-barang itu dengan saksisaksi atau dengan pengetahuan orang umum.
Pasal 10
Apabila Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak ada kecocokan, maka harta yang didapat selama perkawinan berlangsung dibagi kepada masing-masing pihak.
Pasal 11
Perjanjian perkawinan ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, ____________
Pihak Pertama Pihak Kedua
Ayunda Naila Saqidah Titanium Al -Fajr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar