Rabu, 15 Mei 2013

Wanita Hebat

Katanya :

Wanita hebat bukan karena cantik
Wanita hebat bukan karena pintar
Wanita hebat bukan karena kaya
dan bukan pula disampingnya ada pria ganteng & kaya

Tetapi Wanita Hebat adalah Wanita yang mampu terus berdiri menyelesaikan Masalahnya...
                                            Mampu ber Do'a dan percaya kepada Tuhan yang adalah sumber "Kekuatan"

Wanita hebat MELUKIS KEKUATAN, melalui proses kehidupan...

Tersenyum disaat hati menangis...
Diam disaat terhina...
Mempesona karena Memaafkan......

PERJANJIAN (biasa) PERKAWINAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM


PERJANJIAN PERKAWINAN
BERDASARKAN HUKUM ISLAM

Pada hari ini _____, tanggal _____, bulan _____, tahun ________, telah ditandatangani perjanjian perkawinan oleh dan antara:


  1. Nama : Ayunda Naila Saqidah, Tempat/Tgl lahir : ______, Alamat : ________, Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama
  2. Nama : Titanium Al - Fajr, Tempat/Tgl lahir : _________, Alamat : _________, Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian perkawinan berdasarkan hukum Islam, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang akan melangsungkan perkawinan telah sepakat untuk mengatur harta kekayaan dengan syariat Islam.

Pasal 2

Pihak Pertama dan Pihak Kedua bermaksud melangsungkan perkawinan secara hukum Islam untuk membentuk suatu keluarga yang Sakinah, Mawadah, Warahmah.

Pasal 3

Dalam perkawinan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang bertindak sebagai wali nikah bagi Pihak Pertama seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni;

Muslim, akil baliq (orang tua laki-laki dari Pihak Pertama, saudara laki-laki dari Pihak Pertama, Paman dari Pihak Ayah).
Pasal 4
  1. Pihak Kedua wajib membayar mahar kepada Pihak Pertama yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.
  2. Penentuan mahar berdasarkan azas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan dalam ajaran Islam
Pasal 5
  1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk taklik talak dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam
  2. Apabila dalam perkawinan ada persoalan, maka Pihak Pertama dapat mengajukan talak kepada Pihak Kedua.
Pasal 6
  1. Pernikahan yang dilangsungkan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua harus dengan saksi dari kedua belah pihak.
  2. Yang dapat ditunjuk sebagai saksi dalam akad nikah, seorang laki-laki Muslim, adil akil baliq, sehat jasmani dan rohani.
Pasal 7
  1. Pihak Kedua wajib untuk membimbing dan melindungi serta memberikan pendidikan agama kepada Pihak Pertama
  2. Pihak Pertama dan Kedua wajib untuk menanggung semua biaya rumah tangga.(kespakatan)
Pasal 8

Pihak Pertama dan Pihak Kedua masing-masing tetap mempunyai atau memiliki segala harta yang dimiliki pada waktu hari perkawinan, dan juga harta-harta yang diperoleh masingmasing sebelum perkawinan berlangsung, baik dari harta warisan, hibah wasiat, atau hibah hidup atau dengan cara lain.

Pasal 9

  1. Bahwa dari suatu barang terangkut serta yang diperoleh selama waktu perkawinan berlangsung, karena warisan, hibah wasiat, hibah hidup, atau dengan cara lain untuk masing-masing Pihak Pertama dan Pihak Kedua harus dibuat suatu daftar atau dengan pernyataan atau bukti otentik seperti surat-surat.
  2. Apabila daftar-daftar dari harta/barang-barang bergerak dan yang diperoleh Pihak Pertama selama perkawinan tidak ada atau tidak ada surat-surat yang menyatakan barangbarang apakah yang dahulu ada atau berapa harganya maka Pihak Pertama atau ahli warisnya berhak untuk mem buktikan bekas adanya barang-barang itu dengan saksisaksi atau dengan pengetahuan orang umum.
Pasal 10

Apabila Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak ada kecocokan, maka harta yang didapat selama perkawinan berlangsung dibagi kepada masing-masing pihak.

Pasal 11

Perjanjian perkawinan ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

Jakarta, ____________

Pihak Pertama                                                                   Pihak Kedua






Ayunda Naila Saqidah                                                           Titanium Al -Fajr



Rabu, 08 Mei 2013

Contoh Surat Peminjaman Bukti Untuk Sidang


Nomor : XXX/S/XXX/VI/2011                                                  Kepada;
Perihal : Permohonan Peminjaman Visum                     Yth : Kepala Kepolisian XXXX
                                                                                                Up. Kepala Unit PPA


Perkenankanlah kami selaku Kuasa Hukum XXXX, berdasarkan Surat Kuasa Nomor : XXX/SK – Pid/SBA/VI/2011, tanggal 06 Juni 2011, dengan ini hendak mengajukan Permohonan Peminjaman Visum.
Adapun alasannya adalah sebagai berikut :

1.      Bahwa Visum et Repertum tersebut diperlukan guna kepentingan pembuktian, di dalam Persidangan Cerai XXX, yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Tangerang;

2.      Bahwa Visum et Repertum tersebut untuk memperkuat permasalahan KDRT yang terjadi antara XXX dengan suaminya;

Berdasarkan hal tersebut diatas, sudikiranya Penyidik yang menangani Laporan Polisi Nomor : LP/XXX/K/VI/2011 Resta XXXX, tanggal 01 Juni 2011, dapat meminjamkan hasil Visum et Repertum yang asli, dari tanggal 09 Juni 2011 sampai dengan 14 Juni 2011.

Demikian surat Permohonan Peminjaman Visum ini kami sampaikan, besar harapan kami untuk dapat dipinjamkan, dan Kuasa Hukum menjamin serta mempertanggung jawabkan Visum et Repertum tersebut untuk dikembalikan kepada Penyidik pada waktu yang telah ditentukan.

Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih


Jakarta, 10 Juni 2011
Hormat Kami
Kuasa Hukum XXXXX





ANGGA HERLAMBANG,S.H.
ADVOKAT

Contoh Surat Permohonan Informasi Umum ke - II (dua)


Nomor             : 027/SP/LBH-SB/V/2013
Lampiran         : 1 (satu) lembar

Kepada Yth,

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Up. Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh

Di –     Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4
            Jakarta 10710


Perihal : Permohonan Informasi Umum ke II (dua)



Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Merujuk Surat saya terdahulu, Nomor : 026/SP/LBH-SB/IV/2013, tertanggal 29 April 2013, yang dikirim melalui Pos Indonesia, tanggal 30 April 2013, dengan ini hendak mengajukan permohonan informasi sebagai berikut :

  1.  Apakah Biro Perjalanan yang bernama Wisata XXX Tours & Travel, Penyelenggara Umroh & ONH PLUS sampai saat ini, masih terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia, sebagai Penyelenggara Umroh & Haji atau tidak ?
  2. Apakah Biro Perjalanan Wisata XXX Tours & Travel, Penyelenggara Umroh & ONH PLUS, memiliki SK Depag. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, sebagai penyelenggara perjalanan Ibadah Haji Khusus, dan atau SK Depag, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh, sebagai penyelenggara Ibadah Umroh atau tidak?

Bahwa berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka sudikiranya dapat memberikan balasan (jawaban) tertulis, atas Permohonan Informasi yang saya ajukan.

Demikian Permohonan Informasi Umum ini saya sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya saya ucapkan terimakasih.

Wassalamu ‘alaikum Wr.Wb.

Jakarta, 10 Mei 2013





Angga Herlambang, S.H.
Advokad

Minggu, 05 Mei 2013

Surat Permohonan Informasi Umum ke - I (satu)


Nomor             : 026/SP/LBH-SB/V/2013
Lampiran         : 1 (satu) lembar

Kepada Yth,

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Up. Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh

Di –     Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4
            Jakarta 10710


Perihal : Permohonan Informasi Umum ke I (satu)



Perihal : Permohonan Informasi Umum


Assalamu ‘alaikum Wr.Wb.
Perkenankanlah saya, Angga Herlambang, S.H., dengan ini hendak mengajukan permohonan informasi umum, sebagai berikut :

  1. Apakah Biro Perjalanan yang bernama Wisata XXX Tours & Travel, Penyelenggara Umroh & ONH PLUS, masih terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia, sebagai Penyelenggara Umroh & Haji ?
  2. Apakah Biro Perjalanan Wisata XXX Tours & Travel, Penyelenggara Umroh & ONH PLUS, memiliki SK Depag. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh – sebagai penyelenggara perjalanan Ibadah Haji Khusus, dan atau SK Depag. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh – sebagai penyelenggara perjalanan Ibadah Umroh ?


Demikian Permohonan Informasi Umum ini saya sampaikan, besar harapan sudikiranya dapat memberikan balasan (jawaban) atas surat yang saya sampaikan.

Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terimakasih.

Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.


Jakarta, 22 April 2013




Angga Herlambang, S.H.
Advokad

Minggu, 03 Februari 2013

CONTOH PERJANJIAN HAK ASUH ANAK


بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
PERJANJIAN HAK ASUH ANAK
BERDASARKAN
PERKARA NOMOR : _____________ (apabila masih dalam persidangan)
PUTUSAN NOMOR : ___________________________ (kalau sudah putus)
DI PENGADILAN AGAMA ____________________


Kesepakatan Hak Asuh Anak ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini Minggu, tanggal _____, Bulan _____, tahun _____, antara :


Nama               :
Tempat / Tgl Lahir :
Jenis Kelamin      :
Alamat             :
Agama              :
Pekerjaan          :
Kewarganegaraan    :
No. KTP            :

Selanjutnya disebut ............................. "PIHAK PERTAMA"


DAN

Nama               :
Tempat / Tgl Lahir :
Jenis Kelamin      :
Alamat             :
Agama              :
Pekerjaan          :
Kewarganegaraan    :
No. KTP            :

Selanjutnya disebut ............................... "PIHAK KEDUA"

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama disebut        “Para Pihak“, terlebih dahulu menerangkan :

  1. Bahwa ___________(nama anak), yang lahir pada tanggal _____, di ______, berdasarkan Akta Kelahiran _______, berada dibawah pengasuhan ___________ (PIHAL PERTAMA / KEDUA);
  2. Bahwa Para Pihak Sepakat secara bersama-sama mendidik, melindungi anak, mencurahkan kasih sayang, menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya, sesuai Pasal 26, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Tahun;
  3. Bahwa _________ (nama anak), berada dalam Hak Asuh Pihak _____, sampai ia bisa menentukan sendiri Hak – Haknya sebagai anak, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  4. Bahwa kebutuhan utama yang kini, sangat dibutuhkan         _____________ (nama anak), adalah sebagai berikut : (poin 4 hanya saran)contoh;Susu 1 (satu) kaleng setiap bulanya; Pampers setiap bulanya;  Perlengakapan Mandi,dan sebagainya;
  5. Bahwa rencana awal pendidikan atau biaya pendidikan untuk _______ (nama anak), __________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________ (sesuai kesepakatan, poin 5 hanya saran), dan Para Pihak Sepakat untuk menanggungnya sama –sama atau dibagi dua dalam hal ini dan atau apabila ada hal – hal yang belum cukup, dapat disepakati kembali dikemudian hari;
  6.  Bahwa Para Pihak sepakat menjaga sopan santun atau etika, prilaku, sikap, dan tingkah laku, di depan atau di hadapan _____________ (nama anak), dari hal – hal yang tidak baik atau saling menjelek – jelekan, doktrinisasi negatif terhadap anak, sehingga menimbulkan kebencian terhadap salah satu orang tuannya;
  7. Bahwa Para Pihak sepakat, tidak membawa anak kedalam hubungan pribadi masing – masing dengan pihak lain, sampai ada kesepakatan atau komunikasi terlebih dahulu dari Para Pihak;


Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, “PARA PIHAK” saling bersepakat dan bersetuju dengan mengikatkan diri didalam KESEPAKATAN HAK ASUH ANAK DALAM _________ (PUTUSAN NOMOR/PERKARA NOMOR), Pengadilan Agama ________, dan berlaku setelah keluarnya Akta Cerai (apabila sudah putus), dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur didalam isi pasal-pasal sebagai berikut:

PASAL 1;

Bahwa Pihak ________berhak mengunjungi, mencurahkan kasih sayang, mengajak jalan – jalan dan lain sebagainya, kepada ________(nama anak);

PASAL 2

Bahwa Pihak Pertama berkewajiban, menerima kunjungan Pihak Kedua, untuk mencurahkan kasih sayang, mengajak jalan – jalan dan lain sebagainya, kepada __________(nama anak);

PASAL 3

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berkewajiban, secara bersama – sama, menumbuh kembangkan, bakat dan minat, dan pendidikan, secara bersama – sama, tanpa ada campur tangan Pihak Lain;

PASAL 4

Bahwa apabila dikemudian hari, telah hadir pihak ketiga kedalam hubungan masing – masing Para Pihak, dan untuk menjaga mental atau pisikis ______ (nama anak), maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua diwajibkan saling berkomunikasi terlebih dahulu;

PASAL 5

Apabila dikemudian hari timbul kesepakatan baru serta ada hal – hal yang belum disepakati bersama, maka dapat dibuatkan kesepakatan baru yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kesepakatan ini dan ________ (Putusan Nomor/Nomor Perkara dalam sidang yang sedang berlangsung);

PASAL 6

Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam permasalahan ini, maka Para Pihak sepakat untuk diselesaikan secara musyawarah keluarga, dan apabila musyawarah tidak tercapai maka dapat diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Agama ______;

Pasal 7

Bahwa perjanjian ini dibuat dua rangkap, dibubuhi materai yang cukup dan sama – sama mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang selanjutanya ditembuskan ke Pengadialan Agama Tangerang dan Komisi Perlindungan Anak untuk diketahui, kedua belah pihak tunduk pada perturan ini, dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, baik hukum pidana maupun perdata.


_______, _________


PIHAK PERTAMA                  PIHAK KEDUA






             (__________)                 (___________)


اَلْحَمْدُلِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

Tembusan :
(penjelasan : biasanya seseorang dalam melakukan perjanjian hak asuh anak, diselimuti rasa kekhawatiran yang mendalam, akibat terlukanya rasa kepercayaan (apabila perjanjian dibuat setelah persidangan di tingkat Pengadilan Agama, kalau masih tahap proses tidak perlu ditembuskan karena Hakim akan mencatatnya sebagai suatu hukum yang mengikat dan sah), hal ini hanya bertujuan untuk memperkuat pembuktian nantinya, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

1. Pengadilan Agama (tempat persidangan);
2. Komisi Perlindungan Anak.
3. Perjanjian ini dapat diajukan juga pada saat mediasi




anggaherlambang199

CONTOH SURAT GUGATAN CERAI (PRIBADI)

Bismillahirohmanirrohim
Jakarta, ______, ___________ (tanggal, bulan, tahun)


Kepada Yth
Ketua Pengadilan Agama _______
Di ______________


Assalammualaikum Warohmattulahi Wabarakatuh, perkenankanlah saya :


Nama               :_______ Binti(P)______(nama ortu laki)
Tempat / Tgl Lahir :_____________________________
Jenis Kelamin      :_____________________________
Alamat             :_____________________________
Agama              :_____________________________
Pekerjaan          :_____________________________
Kewarganegaraan    :_____________________________
No. KTP            :_____________________________


Selanjutnya disebut .......................................................................................................... "PENGGUGAT"

Dengan ini hendak, mengajukan Gugatan Cerai terhadap :


Nama               :_______ Bin(L)______(nama ortu laki)
Tempat / Tgl Lahir :_____________________________
Jenis Kelamin      :_____________________________
Alamat             :_____________________________
Agama              :_____________________________
Pekerjaan          :_____________________________
Kewarganegaraan    :_____________________________
No. KTP            :_____________________________

Selanjutnya disebut ............................................................................................................. "TERGUGAT"

Adapun alasan atau dasar - dasar, saya mengajukan Gugatan Cerai ini adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah pasangan suami-istri   yang sah, yang telah melangsungkan pernikahan pada hari ___, tanggal _______, bulan, ____, tahun_____, bertepan dengan tanggal (Islam sesuai buku nikah)_________________, sebagaimana yang telah dicatat dalam Kutipan Akta Nikah, Nomor : ________, tertanggal ____, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama _______________;
  2. Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat mengambil tempat kediaman di _____ (alamat rumah terakhir yang ditempati berdua), sebagai tempat kediaman bersama terakhir dan saat perkara ini diajukan ke Pengadilan Agama ______; 
  3. Bahwa selama pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai ______ orang anak _____ (laki-laki/perempuan), yang diberi nama _______, yang lahir pada tanggal _______, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran _______;
  4. Bahwa kurang lebih sejak bulan ________, tahun ______, ketentraman rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai tidak harmonis, dikarenakan adanya perselisihan antara Penggugat dan Tergugat yang terus menerus, dan sulit dirukunkan lagi, yang disebabkan antara lain : Bahwa Penggugat dengan Tergugat sudah tidak sejalan lagi dalam membina rumah tangga, Penggugat dan Tergugat telah sering bertengkar berkepanjangan (saksi yang mengetahui pertengkaran minimal 2 saksi),Tergugat sering melakukan KDRT terhadap Penggugat (harus dibuktikan terlebih), Tergugat tidak memberikan nafkah sejak _______, dan lain sebagainya (setiap alasan yang menjadi dasar perceraian harus cukup bukti dan fakta yang ada supaya tidak menjadi bumerang untuk Penggugat);
  5. Bahwa puncak keretakan hubungan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat tersebut terjadi kurang lebih pada __________, yang berakibat _____________;
  6. Bahwa dengan kejadian tersebut rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak lagi dapat dibina dengan baik sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, sudah sulit dipertahankan lagi, oleh karenanya agar masing-masing pihak tidak lebih jauh melanggar norma hukum dan norma agama, maka perceraian merupakan jalan keluar atau solusi yang terbaik, bagi Penggugat untuk menyelesaikan permaslahan antara Penggugat dengan Tergugat;
  7. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84, Undang - Undang Nomor : 7, Tahun 1989, beserta perubahannya , maka Penggugat memohon aga Panitera/Seketaris Pengadilan Agama ____, untuk menyampaikan salinan Putusan Perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama ___________, untuk dicatat dalam sebuah buku daftar yang diperuntukkan kepentingan tersebut;
  8. Bahwa Penggugat bersedia membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Berdasarkan alasan/dasar tersebut di atas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama ______, segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan Hubungan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat Putus Karena Perkawinan;
  3. Menetapkan Penggugat adalah sebagai pemegang hak hadlanah atas anak yang ______ (saran : lebih baik dibuatkan perjanjian terpisah dalam merawat/nafkah anak dan dapat diminta kepada majelis selama mediasi atau selama persidangan sedang berlangsung, karena akan menjadi beban untuk anak, jangan sampai anak menjadi korban orangtuannya apalagi sampai meributkan masalah hak asuh, jangan sampai perceraian yang terkatung-katung berdampak terhadap status anak);
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama _________, untuk menyampaikan salinan Putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Urusan Agama _______________________, untuk dicatat dalam sebuah buku daftar yang diperlukan untuk kepentingan tersebut;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat, dan atau;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).



HORMAT PENGGUGAT



materai 6000



(nama jelas)






anggaherlambang199