Rabu, 15 Mei 2013

Wanita Hebat

Katanya :

Wanita hebat bukan karena cantik
Wanita hebat bukan karena pintar
Wanita hebat bukan karena kaya
dan bukan pula disampingnya ada pria ganteng & kaya

Tetapi Wanita Hebat adalah Wanita yang mampu terus berdiri menyelesaikan Masalahnya...
                                            Mampu ber Do'a dan percaya kepada Tuhan yang adalah sumber "Kekuatan"

Wanita hebat MELUKIS KEKUATAN, melalui proses kehidupan...

Tersenyum disaat hati menangis...
Diam disaat terhina...
Mempesona karena Memaafkan......

PERJANJIAN (biasa) PERKAWINAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM


PERJANJIAN PERKAWINAN
BERDASARKAN HUKUM ISLAM

Pada hari ini _____, tanggal _____, bulan _____, tahun ________, telah ditandatangani perjanjian perkawinan oleh dan antara:


  1. Nama : Ayunda Naila Saqidah, Tempat/Tgl lahir : ______, Alamat : ________, Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama
  2. Nama : Titanium Al - Fajr, Tempat/Tgl lahir : _________, Alamat : _________, Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian perkawinan berdasarkan hukum Islam, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang akan melangsungkan perkawinan telah sepakat untuk mengatur harta kekayaan dengan syariat Islam.

Pasal 2

Pihak Pertama dan Pihak Kedua bermaksud melangsungkan perkawinan secara hukum Islam untuk membentuk suatu keluarga yang Sakinah, Mawadah, Warahmah.

Pasal 3

Dalam perkawinan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang bertindak sebagai wali nikah bagi Pihak Pertama seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni;

Muslim, akil baliq (orang tua laki-laki dari Pihak Pertama, saudara laki-laki dari Pihak Pertama, Paman dari Pihak Ayah).
Pasal 4
  1. Pihak Kedua wajib membayar mahar kepada Pihak Pertama yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.
  2. Penentuan mahar berdasarkan azas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan dalam ajaran Islam
Pasal 5
  1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk taklik talak dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam
  2. Apabila dalam perkawinan ada persoalan, maka Pihak Pertama dapat mengajukan talak kepada Pihak Kedua.
Pasal 6
  1. Pernikahan yang dilangsungkan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua harus dengan saksi dari kedua belah pihak.
  2. Yang dapat ditunjuk sebagai saksi dalam akad nikah, seorang laki-laki Muslim, adil akil baliq, sehat jasmani dan rohani.
Pasal 7
  1. Pihak Kedua wajib untuk membimbing dan melindungi serta memberikan pendidikan agama kepada Pihak Pertama
  2. Pihak Pertama dan Kedua wajib untuk menanggung semua biaya rumah tangga.(kespakatan)
Pasal 8

Pihak Pertama dan Pihak Kedua masing-masing tetap mempunyai atau memiliki segala harta yang dimiliki pada waktu hari perkawinan, dan juga harta-harta yang diperoleh masingmasing sebelum perkawinan berlangsung, baik dari harta warisan, hibah wasiat, atau hibah hidup atau dengan cara lain.

Pasal 9

  1. Bahwa dari suatu barang terangkut serta yang diperoleh selama waktu perkawinan berlangsung, karena warisan, hibah wasiat, hibah hidup, atau dengan cara lain untuk masing-masing Pihak Pertama dan Pihak Kedua harus dibuat suatu daftar atau dengan pernyataan atau bukti otentik seperti surat-surat.
  2. Apabila daftar-daftar dari harta/barang-barang bergerak dan yang diperoleh Pihak Pertama selama perkawinan tidak ada atau tidak ada surat-surat yang menyatakan barangbarang apakah yang dahulu ada atau berapa harganya maka Pihak Pertama atau ahli warisnya berhak untuk mem buktikan bekas adanya barang-barang itu dengan saksisaksi atau dengan pengetahuan orang umum.
Pasal 10

Apabila Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak ada kecocokan, maka harta yang didapat selama perkawinan berlangsung dibagi kepada masing-masing pihak.

Pasal 11

Perjanjian perkawinan ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

Jakarta, ____________

Pihak Pertama                                                                   Pihak Kedua






Ayunda Naila Saqidah                                                           Titanium Al -Fajr



Rabu, 08 Mei 2013

Contoh Surat Peminjaman Bukti Untuk Sidang


Nomor : XXX/S/XXX/VI/2011                                                  Kepada;
Perihal : Permohonan Peminjaman Visum                     Yth : Kepala Kepolisian XXXX
                                                                                                Up. Kepala Unit PPA


Perkenankanlah kami selaku Kuasa Hukum XXXX, berdasarkan Surat Kuasa Nomor : XXX/SK – Pid/SBA/VI/2011, tanggal 06 Juni 2011, dengan ini hendak mengajukan Permohonan Peminjaman Visum.
Adapun alasannya adalah sebagai berikut :

1.      Bahwa Visum et Repertum tersebut diperlukan guna kepentingan pembuktian, di dalam Persidangan Cerai XXX, yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Tangerang;

2.      Bahwa Visum et Repertum tersebut untuk memperkuat permasalahan KDRT yang terjadi antara XXX dengan suaminya;

Berdasarkan hal tersebut diatas, sudikiranya Penyidik yang menangani Laporan Polisi Nomor : LP/XXX/K/VI/2011 Resta XXXX, tanggal 01 Juni 2011, dapat meminjamkan hasil Visum et Repertum yang asli, dari tanggal 09 Juni 2011 sampai dengan 14 Juni 2011.

Demikian surat Permohonan Peminjaman Visum ini kami sampaikan, besar harapan kami untuk dapat dipinjamkan, dan Kuasa Hukum menjamin serta mempertanggung jawabkan Visum et Repertum tersebut untuk dikembalikan kepada Penyidik pada waktu yang telah ditentukan.

Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih


Jakarta, 10 Juni 2011
Hormat Kami
Kuasa Hukum XXXXX





ANGGA HERLAMBANG,S.H.
ADVOKAT

Contoh Surat Permohonan Informasi Umum ke - II (dua)


Nomor             : 027/SP/LBH-SB/V/2013
Lampiran         : 1 (satu) lembar

Kepada Yth,

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Up. Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh

Di –     Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4
            Jakarta 10710


Perihal : Permohonan Informasi Umum ke II (dua)



Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Merujuk Surat saya terdahulu, Nomor : 026/SP/LBH-SB/IV/2013, tertanggal 29 April 2013, yang dikirim melalui Pos Indonesia, tanggal 30 April 2013, dengan ini hendak mengajukan permohonan informasi sebagai berikut :

  1.  Apakah Biro Perjalanan yang bernama Wisata XXX Tours & Travel, Penyelenggara Umroh & ONH PLUS sampai saat ini, masih terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia, sebagai Penyelenggara Umroh & Haji atau tidak ?
  2. Apakah Biro Perjalanan Wisata XXX Tours & Travel, Penyelenggara Umroh & ONH PLUS, memiliki SK Depag. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, sebagai penyelenggara perjalanan Ibadah Haji Khusus, dan atau SK Depag, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh, sebagai penyelenggara Ibadah Umroh atau tidak?

Bahwa berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka sudikiranya dapat memberikan balasan (jawaban) tertulis, atas Permohonan Informasi yang saya ajukan.

Demikian Permohonan Informasi Umum ini saya sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya saya ucapkan terimakasih.

Wassalamu ‘alaikum Wr.Wb.

Jakarta, 10 Mei 2013





Angga Herlambang, S.H.
Advokad

Minggu, 05 Mei 2013

Surat Permohonan Informasi Umum ke - I (satu)


Nomor             : 026/SP/LBH-SB/V/2013
Lampiran         : 1 (satu) lembar

Kepada Yth,

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Up. Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh

Di –     Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4
            Jakarta 10710


Perihal : Permohonan Informasi Umum ke I (satu)



Perihal : Permohonan Informasi Umum


Assalamu ‘alaikum Wr.Wb.
Perkenankanlah saya, Angga Herlambang, S.H., dengan ini hendak mengajukan permohonan informasi umum, sebagai berikut :

  1. Apakah Biro Perjalanan yang bernama Wisata XXX Tours & Travel, Penyelenggara Umroh & ONH PLUS, masih terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia, sebagai Penyelenggara Umroh & Haji ?
  2. Apakah Biro Perjalanan Wisata XXX Tours & Travel, Penyelenggara Umroh & ONH PLUS, memiliki SK Depag. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh – sebagai penyelenggara perjalanan Ibadah Haji Khusus, dan atau SK Depag. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh – sebagai penyelenggara perjalanan Ibadah Umroh ?


Demikian Permohonan Informasi Umum ini saya sampaikan, besar harapan sudikiranya dapat memberikan balasan (jawaban) atas surat yang saya sampaikan.

Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terimakasih.

Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.


Jakarta, 22 April 2013




Angga Herlambang, S.H.
Advokad