Minggu, 03 Februari 2013

CONTOH PERJANJIAN HAK ASUH ANAK


بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
PERJANJIAN HAK ASUH ANAK
BERDASARKAN
PERKARA NOMOR : _____________ (apabila masih dalam persidangan)
PUTUSAN NOMOR : ___________________________ (kalau sudah putus)
DI PENGADILAN AGAMA ____________________


Kesepakatan Hak Asuh Anak ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini Minggu, tanggal _____, Bulan _____, tahun _____, antara :


Nama               :
Tempat / Tgl Lahir :
Jenis Kelamin      :
Alamat             :
Agama              :
Pekerjaan          :
Kewarganegaraan    :
No. KTP            :

Selanjutnya disebut ............................. "PIHAK PERTAMA"


DAN

Nama               :
Tempat / Tgl Lahir :
Jenis Kelamin      :
Alamat             :
Agama              :
Pekerjaan          :
Kewarganegaraan    :
No. KTP            :

Selanjutnya disebut ............................... "PIHAK KEDUA"

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama disebut        “Para Pihak“, terlebih dahulu menerangkan :

  1. Bahwa ___________(nama anak), yang lahir pada tanggal _____, di ______, berdasarkan Akta Kelahiran _______, berada dibawah pengasuhan ___________ (PIHAL PERTAMA / KEDUA);
  2. Bahwa Para Pihak Sepakat secara bersama-sama mendidik, melindungi anak, mencurahkan kasih sayang, menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya, sesuai Pasal 26, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Tahun;
  3. Bahwa _________ (nama anak), berada dalam Hak Asuh Pihak _____, sampai ia bisa menentukan sendiri Hak – Haknya sebagai anak, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  4. Bahwa kebutuhan utama yang kini, sangat dibutuhkan         _____________ (nama anak), adalah sebagai berikut : (poin 4 hanya saran)contoh;Susu 1 (satu) kaleng setiap bulanya; Pampers setiap bulanya;  Perlengakapan Mandi,dan sebagainya;
  5. Bahwa rencana awal pendidikan atau biaya pendidikan untuk _______ (nama anak), __________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________ (sesuai kesepakatan, poin 5 hanya saran), dan Para Pihak Sepakat untuk menanggungnya sama –sama atau dibagi dua dalam hal ini dan atau apabila ada hal – hal yang belum cukup, dapat disepakati kembali dikemudian hari;
  6.  Bahwa Para Pihak sepakat menjaga sopan santun atau etika, prilaku, sikap, dan tingkah laku, di depan atau di hadapan _____________ (nama anak), dari hal – hal yang tidak baik atau saling menjelek – jelekan, doktrinisasi negatif terhadap anak, sehingga menimbulkan kebencian terhadap salah satu orang tuannya;
  7. Bahwa Para Pihak sepakat, tidak membawa anak kedalam hubungan pribadi masing – masing dengan pihak lain, sampai ada kesepakatan atau komunikasi terlebih dahulu dari Para Pihak;


Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, “PARA PIHAK” saling bersepakat dan bersetuju dengan mengikatkan diri didalam KESEPAKATAN HAK ASUH ANAK DALAM _________ (PUTUSAN NOMOR/PERKARA NOMOR), Pengadilan Agama ________, dan berlaku setelah keluarnya Akta Cerai (apabila sudah putus), dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur didalam isi pasal-pasal sebagai berikut:

PASAL 1;

Bahwa Pihak ________berhak mengunjungi, mencurahkan kasih sayang, mengajak jalan – jalan dan lain sebagainya, kepada ________(nama anak);

PASAL 2

Bahwa Pihak Pertama berkewajiban, menerima kunjungan Pihak Kedua, untuk mencurahkan kasih sayang, mengajak jalan – jalan dan lain sebagainya, kepada __________(nama anak);

PASAL 3

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berkewajiban, secara bersama – sama, menumbuh kembangkan, bakat dan minat, dan pendidikan, secara bersama – sama, tanpa ada campur tangan Pihak Lain;

PASAL 4

Bahwa apabila dikemudian hari, telah hadir pihak ketiga kedalam hubungan masing – masing Para Pihak, dan untuk menjaga mental atau pisikis ______ (nama anak), maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua diwajibkan saling berkomunikasi terlebih dahulu;

PASAL 5

Apabila dikemudian hari timbul kesepakatan baru serta ada hal – hal yang belum disepakati bersama, maka dapat dibuatkan kesepakatan baru yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kesepakatan ini dan ________ (Putusan Nomor/Nomor Perkara dalam sidang yang sedang berlangsung);

PASAL 6

Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam permasalahan ini, maka Para Pihak sepakat untuk diselesaikan secara musyawarah keluarga, dan apabila musyawarah tidak tercapai maka dapat diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Agama ______;

Pasal 7

Bahwa perjanjian ini dibuat dua rangkap, dibubuhi materai yang cukup dan sama – sama mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang selanjutanya ditembuskan ke Pengadialan Agama Tangerang dan Komisi Perlindungan Anak untuk diketahui, kedua belah pihak tunduk pada perturan ini, dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, baik hukum pidana maupun perdata.


_______, _________


PIHAK PERTAMA                  PIHAK KEDUA






             (__________)                 (___________)


اَلْحَمْدُلِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

Tembusan :
(penjelasan : biasanya seseorang dalam melakukan perjanjian hak asuh anak, diselimuti rasa kekhawatiran yang mendalam, akibat terlukanya rasa kepercayaan (apabila perjanjian dibuat setelah persidangan di tingkat Pengadilan Agama, kalau masih tahap proses tidak perlu ditembuskan karena Hakim akan mencatatnya sebagai suatu hukum yang mengikat dan sah), hal ini hanya bertujuan untuk memperkuat pembuktian nantinya, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

1. Pengadilan Agama (tempat persidangan);
2. Komisi Perlindungan Anak.
3. Perjanjian ini dapat diajukan juga pada saat mediasi




anggaherlambang199

CONTOH SURAT GUGATAN CERAI (PRIBADI)

Bismillahirohmanirrohim
Jakarta, ______, ___________ (tanggal, bulan, tahun)


Kepada Yth
Ketua Pengadilan Agama _______
Di ______________


Assalammualaikum Warohmattulahi Wabarakatuh, perkenankanlah saya :


Nama               :_______ Binti(P)______(nama ortu laki)
Tempat / Tgl Lahir :_____________________________
Jenis Kelamin      :_____________________________
Alamat             :_____________________________
Agama              :_____________________________
Pekerjaan          :_____________________________
Kewarganegaraan    :_____________________________
No. KTP            :_____________________________


Selanjutnya disebut .......................................................................................................... "PENGGUGAT"

Dengan ini hendak, mengajukan Gugatan Cerai terhadap :


Nama               :_______ Bin(L)______(nama ortu laki)
Tempat / Tgl Lahir :_____________________________
Jenis Kelamin      :_____________________________
Alamat             :_____________________________
Agama              :_____________________________
Pekerjaan          :_____________________________
Kewarganegaraan    :_____________________________
No. KTP            :_____________________________

Selanjutnya disebut ............................................................................................................. "TERGUGAT"

Adapun alasan atau dasar - dasar, saya mengajukan Gugatan Cerai ini adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah pasangan suami-istri   yang sah, yang telah melangsungkan pernikahan pada hari ___, tanggal _______, bulan, ____, tahun_____, bertepan dengan tanggal (Islam sesuai buku nikah)_________________, sebagaimana yang telah dicatat dalam Kutipan Akta Nikah, Nomor : ________, tertanggal ____, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama _______________;
  2. Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat mengambil tempat kediaman di _____ (alamat rumah terakhir yang ditempati berdua), sebagai tempat kediaman bersama terakhir dan saat perkara ini diajukan ke Pengadilan Agama ______; 
  3. Bahwa selama pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai ______ orang anak _____ (laki-laki/perempuan), yang diberi nama _______, yang lahir pada tanggal _______, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran _______;
  4. Bahwa kurang lebih sejak bulan ________, tahun ______, ketentraman rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai tidak harmonis, dikarenakan adanya perselisihan antara Penggugat dan Tergugat yang terus menerus, dan sulit dirukunkan lagi, yang disebabkan antara lain : Bahwa Penggugat dengan Tergugat sudah tidak sejalan lagi dalam membina rumah tangga, Penggugat dan Tergugat telah sering bertengkar berkepanjangan (saksi yang mengetahui pertengkaran minimal 2 saksi),Tergugat sering melakukan KDRT terhadap Penggugat (harus dibuktikan terlebih), Tergugat tidak memberikan nafkah sejak _______, dan lain sebagainya (setiap alasan yang menjadi dasar perceraian harus cukup bukti dan fakta yang ada supaya tidak menjadi bumerang untuk Penggugat);
  5. Bahwa puncak keretakan hubungan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat tersebut terjadi kurang lebih pada __________, yang berakibat _____________;
  6. Bahwa dengan kejadian tersebut rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak lagi dapat dibina dengan baik sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, sudah sulit dipertahankan lagi, oleh karenanya agar masing-masing pihak tidak lebih jauh melanggar norma hukum dan norma agama, maka perceraian merupakan jalan keluar atau solusi yang terbaik, bagi Penggugat untuk menyelesaikan permaslahan antara Penggugat dengan Tergugat;
  7. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84, Undang - Undang Nomor : 7, Tahun 1989, beserta perubahannya , maka Penggugat memohon aga Panitera/Seketaris Pengadilan Agama ____, untuk menyampaikan salinan Putusan Perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama ___________, untuk dicatat dalam sebuah buku daftar yang diperuntukkan kepentingan tersebut;
  8. Bahwa Penggugat bersedia membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Berdasarkan alasan/dasar tersebut di atas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama ______, segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan Hubungan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat Putus Karena Perkawinan;
  3. Menetapkan Penggugat adalah sebagai pemegang hak hadlanah atas anak yang ______ (saran : lebih baik dibuatkan perjanjian terpisah dalam merawat/nafkah anak dan dapat diminta kepada majelis selama mediasi atau selama persidangan sedang berlangsung, karena akan menjadi beban untuk anak, jangan sampai anak menjadi korban orangtuannya apalagi sampai meributkan masalah hak asuh, jangan sampai perceraian yang terkatung-katung berdampak terhadap status anak);
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama _________, untuk menyampaikan salinan Putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Urusan Agama _______________________, untuk dicatat dalam sebuah buku daftar yang diperlukan untuk kepentingan tersebut;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat, dan atau;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).



HORMAT PENGGUGAT



materai 6000



(nama jelas)






anggaherlambang199